Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) tengah berkordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka percetakan uang baru, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Peruri telah siap dan telah melakukan persiapan teknis dengan baik serta berkoordinasi dengan BI, termasuk dalam jumlah yang akan dicetak,” ungkap Direktur Utama Perum Peruri Prasetio, Jumat (20/6/2014).
Meski rupiah NKRI akan beredar dua bulan lagi, tetapi uang pecahan lama masih akan berlaku.
Namun, Peruri sebagai perusahaan pelat merah ditunjukan untuk mencetakan uang, belum berhasil meraih bahan produksi dari dalam negeri, sehingga 90% bahan pembuat uang harus diimpor dari luar negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan uang kertas di Indonesia, Peruri bekerja sama dengan perusahaan Swiss dalam riset dan memproduksi uang kertas.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terdapat ciri umum dan khusus mata uang rupiah. Untuk ciri khususnya, lambang negara adalah Garuda Pancasila, berfrasa Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU tersebut pun memaparkan akan ada dua tanda tangan yakni Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Lalu pada pasal 6 tertulis tegas bahwa rupiah yang dicetak baru tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional yakni akan terdapat gambar wajah Soekarno dan Mohammad Hatta dalam rupiah NKRI pecahan Rp100.000.