Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mirza Jabat Lagi DGS BI, Ini 7 Catatan DPR

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan kembali Mirza Adityaswara, calon tunggal usulan presiden untuk menjabat posisi Deputi Gubernur Senior BI periode 2014-2019.

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan kembali Mirza Adityaswara, calon tunggal usulan presiden untuk menjabat posisi Deputi Gubernur Senior BI periode 2014-2019.

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan pada 9 Juni 2014 dan rapat intern pengambilan keputusan Komisi XI DPR pada 16 Juni 2014.

Persetujuan tersebut disertai tujuh catatan untuk Mirza, yang disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Olly Donkokambey dalam rapat paripurna, Selasa (24/6/2014). Ketujuh catatan tersebut wajib diperjuangan Mirza selama menjabat posisi Deputi Gubernur Senior BI.

Pertama, Mirza diminta wajib menjaga kekompakan di antara Anggota Dewan Gubernur BI sesuai dengan prinsip kolektif dan kolegial seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009.

Kedua, dengan posisinya nanti, dia diharapkan mampu menurunkan tingkat-tingkat suku bunga BI ke tingkat yang dapat memajukan kredit usaha kecil dan menengah.

Ketiga, Mirza diwajibkan membuat jadwal nilai tukar rupiah selama lima tahun dan memperjuangkan stabilitas dan memperkuat nilai tukar rupiah.

Catatan keempat, melakukan koordinasi yang ketat dengan pemerintah sehigga stabilitas nilai tukar dan inflasi tetap menjaga kesehatan fiskal APBN.

Kelima, memperdalam likuiditas pasar keuangan sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan dalam RDPU 9 Juni 2014.

Keenam, merumuskan indikator kinerja untuk posisi masing-masing Anggota Dewan Gubernur sebagai alat evaluasi capaian kinerja.

Ketujuh, harus memastikan pengukuran kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam melakukan target pengendalian inflasi.

“Ketujuh catatan tersebut merupakan komitmen dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Komisi XI DPR RI yang akan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Pripurna DPR RI serta disampaikan kepada Presiden RI sebagai bagian dari keputusan Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Olly.

Sekedar informasi, sesuai surat Presiden RI No. R-23/Pres/04/2014 tanggal 26 April 2014,masa jabatan Mirza sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 113/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2013 akan berakhir pada 26 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper