Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang mempertanyakan pengenaan pungutan pada sektor riil seperti makanan minum dan properti. Dia mengungkapkan sektor jasa keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Menurutnya, sangat tak menutup kemungkinan perusahaan di Indonesia melakukan penawaran perdana publik (initial public offering/IPO) di Singapura sebab terlalu banyak iuran dan pungutan yang dikenakan oleh OJK. Namun, karena PP sudah keluar, mau tak mau perusahaan harus menaati aturan tersebut.
Tak hanya persoalan pungutan rutin, Franciscus mengatakan ketika OJK mendorong korporasi untuk melepas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya tidak dibebankan iuran tetapi perusahaan yang IPO diberikan insentif.
“Tak semua emiten tergolong sektor jasa keuangan, akan tetapi kenapa sektor lain dikenakan pungutan,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Pialang Indonesia Lily Widjaja mengatakan dalam pasal 17 sudah ada dituliskan OJK memberikan keringan dalam pungutan jika perusahaan mengalami kesulitan atau dalam upaya penyehatan perusahaan.
“Seharusnya pasal 17 tersebut diakomodasi untuk memberikan insentif,” katanya.