Bisnis.com, JAKARTA—Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) enggan merealisasikan pembentukan lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) dalam waktu dekat.
Mereka masih menunggu koordinasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan koordinasi antara kedua lembaga tersebut harus dilakukan terlebih dahulu. Pasalnya ragulator juga menyediakan sistem informasi debitur (SID).
“Sejauh mana BI mau mengembangkan embrio SID itu, kalau bisa sangat bagus tidak ada alasan lagi untuk swasta mendirikan [biro kredit swasta/LPIP],” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya pemanfaatan sistem SID yang disediakan regulator gratis, sedangkan sistem yang dibentuk swasta berbayar.
Dia menilai kondisi tersebut bakal membuat perhitungan komersial biro kredit swasta menjadi lebih sulit.
Akhir tahun lalu Perbanas sempat melontarkan rencana untuk membentuk konsorsium LPIP. Mereka juga membuka pintu bagi pihak asing untuk terlibat.
Menurut Sigit keahlian pihak asing dibutuhkan dalam pengelolaan biro kredit swasta khususnya di bidang teknologi.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.15/49/DPKL yang diterbitkan pada 5 Desember 2013 disebutkan kepemilikan saham entitas asing maksimal 20% untuk satu LPIP maupun beberapa LPIP.
Adapun kepemilikan pihak lokal dalam LPIP bisa mencapai maksimal 51%.
Badan hukum asing yang menjadi pemilik LPIP diwajibkan berpengalaman di bidang informasi kredit minimal 3 tahun.
Adapun modal awal dalam pembentukan LPIP minimal Rp50 miliar.