Bisnis.com, JAKARTA—Untuk mencukupi kebutuhan pendanaan industri perbankan, Bank Indonesia tengah mengkaji ulang regulasi penerbitan negotiable certificate of deposit (NCD), akan tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memiliki kajian instrumen tersebut.
Berbeda, meski sebelumnya BI menyatakan akan berkordinasi dengan OJK, akan tetapi hal belum memerincikan kajian secara mendalam.
Direktur Eksekutif Stabilitas Sistem Keuangan OJK Rendra Zairuddin Idris mengungkapkan otoritas belum mengadakan kajian. "[Kajian dari OJK] enggak ada," ungkapnya pada Bisnis, Kamis (3/7/2014).
Dari sisi OJK, Rendra mengungkapkan jika ada produk yang dikeluarkan, maka itu urusan bankakan tetapi jika bank hendak mengeluarkan produk, maka harus seizin OJK dulu.
Rendra mengungkapkan OJK akan mengatur hal-hal yang bersifat umum dan tidak sampai ke produk bank. Menurutnya, prinsip pengkajian NCD ini akan meningkatkan likuiditas industri perbankan. Apalagi laju kredit tahun ini masih lebih kencang daripada pertumbuhan dana.
NCD adalah deposito berjangka yang bukti penyimpananya dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo. Selain mencukup likuiditas, tujuan yang bakal diraih dari pengkajian ulang regulasi NCD teresebut adalah untuk menekan biaya dana (cost of fund) industri perbankan.