Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat atau Bank Nagari melakukan kewajiban pembayaran bagi hasil untuk pemegang Sukuk Mudharabah I Bank Nagari tahun 2010 sebesar Rp2,46 miliar periode 13 April 2014 sampai 12 Juli 2014.
Berdasarkan pemberitahuan emiten PT Bank Nagari dan wali amanat PT Bank Mandiri. Tbk di harian Bisnis Indonesia, Senin (7/7/2014), bank tersebut membayarkan bagi hasil Rp2,46 miliar dengan equivalen rate pendapatan bagi hasil yang diterima 9,875%.
Dalam pengumumannya, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-14 itu akan dibagikan kepada masing-masing pemegang Sukuk Mudharabah I secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada tanggal 14 Juli 2014 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran.
Berikut rincian pemberian bagi hasil tersebut:
Jumlah Hari Equivalen Rate Pendapatan Bagi Hasil
-18 hari (13 s/d 31 April 2014) 9,875% Rp493.750.000,-
-30 hari (Mei 2014) 9,875% Rp822.916.667,-
-30 hari (Juni 2014) 9,875% Rp822.916.667,-
-12 hari (1-12 Juli 2014) 9,875% Rp329.166.667,-
Total 9,875% Rp2.468.750.001,-