Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan mengenai layanan keuangan digital atau populer dengan branchless banking akan selesai akhir tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan saat ini draf aturan mengenai branchless banking telah selesai disusun. Draf tersebut kemudian disosialisasikan kepada industri untuk mendapatkan masukan.
“Ada rule of making rules. Draf itu dilempar lagi ke industri, dibikin FGD [focus group discussion], sampai yakin tidak ada lagi kendala,” ujarnya, Senin (4/8/2014).
OJK mempersiapkan skema pengaturan dan pengawasan program branchless banking yang telah dirintis oleh Bank Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan ada dua fokus utama yang akan diatur, yakni terkait kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan market conduct dalam menjalankan bisnis.