Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan tiga rancangan regulasi mengenai perusahaan pembiayaan yang diharapkan terbit dalam waktu dekat.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK I Ngalim Sawega mengatakan tiga rancangan peraturan itu antara lain RPOJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan dan Pembiayaan dan RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
“Tujuan penyempurnaan peraturan mengenai perusahaan pembiayaan adalah untuk memacu pertumbuhan industri pembiayaan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2014).
Dia menyebutkan pokok pengaturan yang diusulkan dalam rancangan peraturan tersebut antara lain perluasan kegiatan usaha, penyempurnaan ketentuan prudensial, penguatan kelembagaan dan pengaturan pengelolaan usaha.