Bisnis.com, JAKARTA—Sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan menargetkan akhir tahun ini sudah terbentuk lembaga atau badan mediasi yang berperan menyelesaikan sengketa konsumen dengan industri perbankan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan perbankan sudah menindaklanjuti POJK No 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) untuk membentuk badan mediasi.
“Prosesnya sedang jalan, target kami akhir tahun ini sudah terbentuk. Sekarang mediator yang akan mengisi badan itu nanti sedang mengikuti sertifikasi, sudah tahap tiga,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/8/2014).
Dia menyebutkan lembaga mediasi itu dibentuk oleh gabungan asosiasi perbankan yang terdiri dari Perbarindo, Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo).
Menurutnya, keterlambatan pembentukan badan mediasi juga disebabkan aturan yang menjadi pedoman baru dikeluarkan OJK tahun ini, yaitu POJK No 1 Tahun 2014.
Ketua Umum Asbanda Eko Budiwiyono mengatakan badan mediasi dibentuk bersama asosiasi bank di Tanah Air di bawah Perbanas.