Bisnis.com, KUALA LUMPUR--Industri keuangan syariah terhambat oleh minimnya ketersediaan infrastruktur pendukung dan citra pemanfaatan produk investasi yang tersegmentasi.
Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengaturan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, mengungkapkan salah satu hambatan industri keuangan syariah ialah minimnya ketersediaan infrastruktur pendukung. Alhasil akses masyarakat ke lembaga keuangan syariah terbatas.
Tak dapat dipungkiri, pemilik modal belum gencar berekspansi seperti pembukaan kantor cabang bagi asuransi atau penyediaan anjungan tunai mandiri bagi perbankan secara meluas.
“Mau tidak mau mengubah image memang memakan waktu panjang. Namun saya yakin akan terus tumbuh pesat,” katanya.
Pemangku kepentingan diharapkan terus memberi edukasi kepada masyarakat agar memahami keunggulan dan manfaat penerapan keuangan syariah. Dengan begitu, nasabah bisa memilih untuk berinvestasi di produk syariah.
Sebenarnya pemerintah sudah memberi insentif dari sisi regulasi.
Misalkan kebijakan pembentukan window syariah bagi institusi keuangan yang belum berani sepenuhnya mengambil jalur syariah. Setelah 3-5 tahun berkembang serius baru memisahkan diri menjadi institusi syariah sepenuhnya.
Hal itu berbeda dengan Malaysia yang tidak mengizinkan bank di negaranya menjalani window syariah, melainkan harus sepenuhnya menjadi bank syariah.
Selain itu, pemerintah juga memberi insentif dalam hal kebijakan permodalan. Bank syariah diizinkan menyuntik modal dengan nilai minimum separuh dari ketentuan bank konvensional. Dari sisi keamanan tentu terjamin karena tetap melalui mekanisme yang ada.