Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unit Asuransi Syariah Bakal Tidak Diizinkan Lagi

Pemerintah berencana mendorong bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri, bukan lagi oleh unit usaha syariah (UUS) seperti yang dijalankan oleh sebagian besar perusahaan asuransi pada saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah berencana mendorong bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri, bukan lagi oleh unit usaha syariah (UUS) seperti yang dijalankan oleh sebagian besar perusahaan asuransi pada saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan asuransi kelak tidak lagi diizinkan untuk membuka UUS.

“Jadi kalau mau buka baru itu harus langsung dalam bentuk perusahaan full syariah,” katanya seusai menghadiri rapat kerja membahas RUU Perasuransian bersama Komisi XI, LPS dan sejumlah kementerian di Gedung DPR, Senin (15/9/2014).

Alasannya, sambung Firdaus, pemerintah dan DPR menginginkan bisnis asuransi syariah dijalankan secara lebih serius. Peraturan itu rencananya bakal diterapkan tidak untuk perusahaan yang telah memiliki UUS pada saat ini.

Bagi perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum yang sekarang telah memiliki UUS bakal diberi waktu sekitar 10 tahun untuk melakukan pemisahan unit menjadi perusahaan terpisah (spin off).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper