Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun polis tunggal untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Polis tunggal ini, diklaim bisa memudahkan pelayanan yang diberikan konsorsium asuransi kepada para TKI yang selama ini sering kesulitan dengan banyaknya macam asuransi.
“Polis tunggal sudah mulai dijalankan. Pelaksanaan dan evaluasinya ada di OJK," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dengan adanya polis tunggal tersebut, sambung Reyna, juga memudahkan pemerintah untuk menindak perusahaan asuransi yang mempersulit proses pembayaran klaim asuransi TKI.
"Selama ini polis asuransi TKI bermacam-macam sesuai jumlah perusahaannya. Ini menyebabkan sejumlah TKI kesulitan ketika meminta klaim asuransinya," ujar Reyna.