Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rambah Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki pengawasan dan pembinaan kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sesuai dengan amanat Undang-undang No 1/2013 tentang LKM.
Logo Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis
Logo Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki pengawasan dan pembinaan kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sesuai dengan amanat Undang-undang No 1/2013 tentang LKM.

Implementasinya, OJK telah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan kerjasama tersebut, OJK dapat mengidentifikasi jumlah LKM di seluruh Tanah Air.

“Pengawasan LKM itu butuh proses panjang, tapi saat ini kami sudah mengarah ke sana,” papar Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Prabowo dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Wartawan Mengenai OJK, di Semarang, Rabu (22/10/2014).

Dia mengakui pengawasan LKM butuh kehati-hatian karena jumlah LKM di Indonesia sangat banyak, sehingga format pengawasan yang baik terus dicari agar program itu sesuai dengan harapan.

“Mana saja yang akan kita awasi dan pengawasan yang baik seperti apa, semua sedang kami jajaki,” tuturnya. 

Menurutnya, fokus OJK saat ini terus melakukan sosialisasi terhadap semua lapisan masyarakat agar rendahnya literasi keuangan di Indonesia berkurang. Prabowo memaparkan penanaman kesadaran masyarakat pada lembaga jasa keuangan sangat penting.

Temuan di lapangan, masih banyak masyarakat belum memahami betul produk yang ditawarkan oleh LJK sehingga permasalahan akan muncul di belakang hari setelah tergiur penawaran tersebut.

“Kadang juga konsumen itu tahu resikonya, namun lebih tergiur pada keuntungan yang lebih besar,” tuturnya.

Dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen, kata Prabowo, pihak OJK menggandeng pelaku industri jasa keuangan dan sejumlah asosiasi baik yang mempunyai pemahaman dalam bidang perbankan, pegadaian, asuransi dan lembaga sejenis.

Menurutnya, saat ini OJK telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan konsumen dan pelaku jasa keuangan memberikan informasi secara jujur dan transparan.

Mekanisme informasi konsumen yakni memberikan data akurat sesuai dengan kartu tanda penduduk dan melaporkan apabila ada perubahan tempat tinggal. Adapun, pokok-pokok pengaturan informasi dari LJK yakni menjelaskan secara jelas pada produk yang ditawarkan.

“Aturan itu dibuat supaya konsumen dan LJK sama-sama memberikan informasi yang jujur,” katanya.

Kepala Kantor Regional IV OJK Jateng-DIY,Y Santoso Wibowo mengatakan pemahaman masyarakat mengenai produk dari LJK masih kurang. Oleh karena itu, kata Santoso, pihak OJK gencar melalukan sosialisasi kepada semua lapisan baik dari lembaga sekolah, lembaga kampus dan perkumpulan ibu-ibu PKK.

Secara nasional, orang yang melek keuangan yakni sekitar 30%. Menurutnya, yang paling menonjol pengetahuan tentang LJK dari masyarakat yaitu produk perbankan.

“Yang paling sedikit pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai produk asuransi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper