Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK SYARIAH Berpeluang Besar Akses Dana Abadi Umat Rp3,5 Triliun

Perbankan syariah memiliki kesempatan mengakses Dana Haji dan Dana Abadi Umat sebagai sumber dana pihak ketiga.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin /antara
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin /antara

Bisnis.com, SURABAYA - Perbankan syariah memiliki kesempatan mengakses Dana Haji dan Dana Abadi Umat sebagai sumber dana pihak ketiga.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan potensi Dana Haji yang bisa dimanfaatkan saat ini tak kurang dari Rp67 triliun. Sedangkan Dana Abadi Umat Rp3,5 triliun yang sebelumnya tidak bisa dimanfaatkan kini bisa diinvestasikan.

Undang-undang mengamanatkan Dana Haji dan Dana Abadi Umat wajib dikelola secara syariah. Ketentuan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang disahkan DPR September lalu.

Secara eksplisit, Badan Pengelola Keuangan Haji yang akan dibentuk memiliki kewenangan mengatur dana tersebut. Termasuk menginvestasikan agar memiliki nilai lebih dibandingkan kondisi saat ini.

"Badan ini akan dibentuk di luar kementerian dan bertanggung jawab kepada presiden serta berhak menginvestasikan dalam prinsip syariah agar memiliki nilai manfaat lebih," jelasnya di sela-sela bincang nasional pemberdayaan pesantren yang digelar Bank Indonesia di Surabaya, Rabu (3/11/2014).

Dia menjelaskan pembentukan maupun pemanfaatan Dana Haji paling lambat dilakukan setahun setelah aturan disahkan, sehingga pemanfaatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat oleh lembaga keuangan syariah baru bisa dilakukan akhir 2015.

"Pemerintah kini sedang menyiapkan PP [peraturan pemerintah] dan pendirian badan tersebut," tambahnya.

Pengurus Ponpes Sidogiri, Pasuruan, Mahmud Ali Zein mengatakan potensi pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk perekonomian sangat besar. Bila dana tersebut bisa masuk baitul maal wa tamwil (BMT) atau wakaf maka jumlahnya bisa berlipat-lipat.

"Kami bahkan akan galakkan wakaf tunai yang bisa diintegrasikan dengan asuransi mikro. Sehingga kemanfaatannya bisa bagi ahli waris dan pemberi wakaf," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper