Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bidik Pangsa Pasar IKNB Syariah Capai 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan pangsa pasar industri keuangan non-bank syariah dapat meningkat mencapai 5% atau tumbuh sekitar 1,9% dibandingkan dengan 3,1% pada saat ini.
Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan pangsa pasar industri keuangan non-bank syariah dapat meningkat mencapai 5% atau tumbuh sekitar 1,9% dibandingkan dengan 3,1% pada saat ini.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan target pangsa pasar tersebut diharapkan dapat tercapai dalam kurun waktu tiga tahun.
 
“Kami akan meminta, pelaku yang sudah punya syariah menggenjot produknya. Pelaku syariahnya juga akan kita tambah,” katanya seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Selasa (11/11/2014).
 
Firdaus memberi contoh mengenai pangsa pasar asuransi syariah. Dalam penghitungannya, pangsa pasar asuransi syariah diartikan sebagai perbandingan antara premi syariah dengan premi produk konvensional dan produk syariah.
 
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh regulator untuk menggenjot premi asuransi syariah antara lain mendorong perusahaan melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin off) agar bisnis syariah menjadi lebih besar.
 
Target 5% itu diharapkan dapat tercapai mengingat industri keuangan lain seperti perbankan syariah telah mencapai 4,9% pada saat ini, di samping nilai aktiva bersih reksa dana syariah 4,5% dan pangsa nilai obligasi syariah atau sukuk 3,2%.
 
“Kalau bank kan sudah mau 5% tuh, ya kita [industri keuangan non-bank] mau ke tahap situ. Nanti kita menuju ke sana,” katanya.
 
Seperti diketahui, di industri keuangan non-bank, sejumlah sektor telah memiliki bisnis syariahnya seperti asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan kredit syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sebagainya.
 
Sejumlah perusahaan menjalankan bisnis syariahnya melalui unit usaha syariah. Sebagian perusahaan lainnya menjalankan bisnis syariah tanpa unit usaha melainkan secara penuh melalui perusahaan tanpa menjual produk konvensional.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper