Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 20 aturan baru terkait industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Seluruh peraturan tersebut berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2014.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan rangkaian aturan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan.
“Diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan,” ujarnya, Rabu (19/11/2014).
Adapun, rincian peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
POJK di bidang perbankan
- POJK tentang penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan
- POJK tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan
- POJK tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif
- POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat
- POJK tentang kewajiban penyediaan modal minimum
- POJK tentang kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah
POJK di bidang pasar modal
- POJK tentang prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal
- POJK tentang penjaminan penyelesaian transaksi bursa
- POJK tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
- POJK tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi
- POJK tentang perizinan wakil manajer investasi
- POJK tentang laporan bulanan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA)
- POJK tentang perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek
POJK di bidang industri keuangan nonbank
- POJK tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan
- POJK tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah
- POJK tentang tata kelola yang baik bagi perusahaan pembiayaan
- POJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan
- POJK tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro
- POJK tentang perizinan usaha kelembagaan lembaga keuangan mikro
- POJK tentang pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro