Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan produk tabungan sederhana yang khusus menyasar kelompok masyarakat yang belum terakses oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan produk tabungan ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening tabungan dari bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
Sesuai peruntukannya, produk tabungan dasar ini tidak menetapkan biaya apapun kepada para nasabah. Justru, nasabah produk ini berhak mendapatkan bunga tabungan.
“Tidak ada biaya buka ataupun tutup rekening, biaya administrasi, dan biaya transaksi,” ujarnya, Rabu (19/11/2014).
Adapun, batas maksimal saldo tabungan sederhana ini ditetapkan Rp20 juta per nasabah dengan nilai transaksi maksimal Rp5 juta perbulan.
Jika nilai transaksi ataupun volume tabungan telah melampaui jumlah tersebut, maka nasabah diminta beralih ke produk tabungan reguler.
Produk tabungan sederhana ini akan diperkenalkan melalui program inklusi keuangan yang diinisiasi oleh OJK.
Produk ini dapat diperoleh masyarakat di layanan branchless banking.