Bisnis,com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperkuat pengawasan program layanan perbankan tanpa kantor, baik dari sisi regulasi maupun inspeksi langsung oleh tim pengawas di daerah.
Ekonom Universitas Atmajaya Agustinus Prasetyantoko menilai regulator perlu membuat regulasi yang lebih rigid terkait aturan teknis pelaksanaan layanan keuangan tanpa kantor yang melibatkan agen-agen perbankan di daerah.
Selain itu, pengawasan oleh tim OJK yang bertugas di daerah juga harus dipastikan berjalan baik.
Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menghindari modal hazard ataupun penyelewengan yang merugikan nasabah.
Pasalnya, tujuan program ini adalah untuk memperdalam penetrasi perbankan ke masyarakat di wilayah terpencil yang selama ini belum tersentuh oleh layanan jasa keuangan.
“Harus jelas do dan don’t apa saja. Pengawasan di daerah juga harus diakselerasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Rabu (26/11/2014).
Agustinus mengatakan OJK perlu memperjelas aturan terkait pelaksanaan layanan keuangan tanpa kantor, karena persyaratan yang telah termuat dalam Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) belum bersifat teknis.