Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Asing Di Industri Perbankan Tak Perlu Dibatasi

Porsi asing dalam kepemilikan saham di industri perbankan dinilai tak perlu dibatasi.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Porsi asing dalam kepemilikan saham di industri perbankan dinilai tak perlu dibatasi.

Adapun, porsi kepemilikan asing menjadi salah satu sorotan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang dicanangkan akan dibahas kembali oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan porsi investor asing dalam industri perbankan boleh diatur, tapi hanya dalam hal yang bersifat umum. “Misalnya, kehadiran bank asing sebagai kontribusi kepada pertumbuhan perekonomian Indonesia. Jangan ngomong pembatasan di situ,” ujar Sigit dalam diskusi bertajuk Jokowi Versus Serbuan Bank-Bank Asing di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Alasannya, untuk menyusun undang-undang diperlukan waktu yang cukup panjang. Jika pun pemerintah ingin membatasi porsi asing, maka aturan tersebut nantinya bisa dibentuk dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Bank Indonesia.

"Bagaimana kalau tiba-tiba Indonesia masuk dalam masa yang membutuhkan investor asing untuk industri perbankan? Nantinya malah akan menjerat negara ini sendiri [jika batasan porsi kepemilikan asing diatur dalam RUU Perbankan].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper