Bisnis.com, JAKARTA--Untuk mengenjot devisa hasil ekspor (DHE), Bank Indonesia (BI) menggandeng Kementerian Keuangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggenjot perusahaan eksportir memarkirkan dana-dana DHE di Tanah Air.
Meski regulasi penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) tersedia, tetapi masih 67% sektor minyak dan gas (migas) yang masih melaporkan hasil ekspor.
BI mencatatkan sepanjang Januari 2012 hingga September 2014, total DHE mencapai US$398,5 miliar dengan nilai ekspor US$497,8 miliar.
Pemenuhan DHE telah mencapai 80%, hal tersebut disumbang oleh sektor nonmigas 82% dan migas hanya 67%.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan sektor mineral dan gas perlu didorong dalam memasukkan DHE ke dalam negeri.
Menurutnya, DHE dari pemberitahuan ekspor barang (PEB) dalam neraca perdagangan sudah mencapai 82%.
"Untuk sektor minyak dan gas serta mineral, perlu koordinasi lagi dengan ESDM," ungkapnya, Selasa (2/12/2014).
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kementerian akan melakukan penyederhanaan dengan tujuan pelaku bisnis melaksanakan tugas dengan baik dan menerapkan azas transparansi.
"Kalau hanya 67% sektor migas yang melakukan DHE, maka ini menjadi pekerjaan rumah saya di sektor energi," ungkap Sudirman.
Perry menilai potensi eksportir nonmigas untuk memarkirkan hasil ekspor di dalam negeri cukup besar.
Sayangnya, beleid yang telah dirilis BI, dengan tiga kali penyempurnaan masih dipandang sebelah mata.
Sepanjang Januari 2012 hingga September 2014, BI sudah tiga kali menyempurnakan beleid DHE.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, sanksi yang diberikan mulai dari pemberian surat pemantauan hingga penangguhan atas layanan ekspor.