Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan asuransi yang menanggung risiko dari kecelakaan Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501 berpotensi tidak membayar klaim apabila pihak maskapai terbukti melakukan pelanggaran izin terbang.
Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifudin menyatakan pihaknya akan melakukan tinjauan ulang terhadap polis asuransi Air Asia pada Senin (5/1).Apabila pelanggaran izin terbang tersebut termasuk ke dalam pengecualian polis, maka pihak asuransi tidak berkewajiban membayarkan klaim.
“Saat ini kami belum bisa memberi konfirmasi pelanggaran itu termasuk dalam pengecualian atau tidak, kami harus meninjau kembali polisnya Senin nanti,” ujar Syarifudin seperti dikutip di harian Bisnis Indonesia, Senin (5/1).
Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang menanggung risiko atas rangka pesawat, tanggung gugat pihak ketiga dan tanggung gugat penumpang atau aviation hull insurance.
Pihak Jasindo sendiri belum menyebutkan besaran klaim yang harus dibayarkan karena masih menunggu proses evakuasi selesai. Namun, fakta bahwa Air Asia melanggar izin terbang membuat perusahaan asuransi pelat merah tersebut harus meninjau ulang polis.
Seperti diketahui, dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015, disebutkan bahwa penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura dibekukan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan pembekuan tersebut dikarenakan PT Indonesia Air Asia telah melanggar persetujuan rute yang diberikan.
Dia memaparkan, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (pp) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Pada pelaksanaannya dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu (28/12/2014)," jelasnya.
Menurutnya, Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi dan ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.