Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUSIBAH AIR ASIA: Klaim Penumpang Agar Tak Dipotong Biaya Pemakaman

Bisnis.com, JAKARTAWali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar klaim asuransi kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 sebesar Rp1,25 miliar per orang, tidak dipotong biaya evakuasi jenazah dan pemakaman.
Keluarga penumpang pesawat Air Asia QZ8501 yang hilang kontak. / Antara
Keluarga penumpang pesawat Air Asia QZ8501 yang hilang kontak. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar klaim asuransi kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 sebesar Rp1,25 miliar per orang, tidak dipotong biaya evakuasi jenazah dan pemakaman.

Permintaan tersebut disampaikan Risma kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Jumat (9/1/2015). “Saya mengharapkan seluruh biaya evakuasi hingga pemakaman tidak lantas mengurangi santunan yang diterima ahli waris, yakni sebesar Rp1,25 miliar per orang,” ujarnya.

Risma menjelaskan, selama ini, segala biaya pemakaman dan pengangkutan jenazah ditanggung oleh pihak Air Asia. Dia mengkhawatirkan, nantinya biaya tersebut akan mengurangi klaim yang dibayarkan pihak asuransi.

Menanggapi permintaan Risma tersebut, OJK menyatakan setuju dengan permintaan Risma. “Saya setuju, saya berharap tidak ada potongan lagi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani. Namun, Firdaus mengatakan hal itu tentu akan dibicarakan lagi oleh Air Asia dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan apakah biaya pemakaman tersebut akan dipotong oleh Air Asia dari klaim asuransi atau tidak. “Kami akan sampaikan juga permintaan Bu Risma ini ke Air Asia,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara pasal 3, jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan adalah senilai Rp1,25 miliar per penumpang. Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas bertanggung jawab membayarkan klaim tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper