Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menyatakan tengah menyelesaikan masalah perizinan dari otoritas dalam upaya pengambil-alihan perusahaan oleh investor baru.
Timoer Soetanto, Direktur Utama Bakrie Life, mengatakan pemilik Bakrie Life berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kewajiban perusahaan. Untuk saat ini, seluruh upaya penyehatan diambil alih langsung oleh pemilik, termasuk upaya mencarikan investor baru dalam menyelesaikan kewajiban perseroan.
"Kita dipanggil untuk rapat [untuk proses pengalihan] oleh OJK (otoritas jasa keuangan) besok atau minggu depan," ujar Timoer seperti dikutip Bisnis.com di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurutnya, pihak Bakrie Life tidak akan menghindar dari kewajiban. Dia mengharapkan setelah proses akuisisi rampung maka restrukturisasi kewajiban kepada nasabah dapat juga diselesaikan.
Berdasarkan data regulator, modal yang dimiliki perusahaan minus Rp277,92 miliar pada 2008 dan melonjak hingga minus Rp472,25 miliar pada 2011. Perusahaan ini dulu bernama PT Asuransi Jiwa Suma (1990-1993) dan PT Asuransi Jiwa Centris (1993-1996).
Bakrie Life adalah PT Bakrie Capital Indonesia dengan kepemilikan sebesar 94,23%, sedangkan sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera per 31 Desember 2012.
Tidak dicabutnya izin itu karena ada perkembangan penyelesaian pembayaran kewajiban. Nilai kewajiban Bakrie Life kepada nasabah mencapai Rp400 miliar ketika kasus ini meledak pada 2008.
Dalam kesempatan terpisah, Timoer mengklaim pihaknya telah membayar sejumlah kewajiban kepada nasabah sehingga kewajiban Bakrie Life tersisa Rp270 miliar hingga April lalu.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan akan menggunakan pendekatan supervisi untuk meningkatan kapasitas industri asuransi Tanah Air.
Supervisi yang dilakukan termasuk mendorong para pemilik untuk menambah modal ataupun rekomendasi menahan deviden baik bagi perusahaan asuransi lokal maupun perusahaan patungan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan otoritas akan memberikan dukungan sepenuhnya agar industri asuransi tumbuh dengan sehat dan kuat.
Untuk itu, OJK akan memberikan supervisi yang lebih besar terhadap rencana kerja industri termasuk di dalamnya rencana pemberian deviden kepada pemilik ataupun kebijakan reasuransi keluar negeri.
Menurut dia, evaluasi rencana kerja dan deviden ini menjadi penting agar perusahaan asuransi dapat tumbuh lebih besar karena memiliki struktur modal yang kuat. Apalagi, imbuh Dumoly, asuransi merupakan industri yang mengandalan kekuatan kepercayaan dan modal. (