BIsnis.com, JAKARTA - Tampaknya, citra negatif dan seram staf penagih atau yang lebih dikenal dengan debt collector semakin memudar. Pasalnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah menyiapkan sistem berbasis website dalam menunjang penyelenggaraan ujian sertifikasi bagi staf penagih.
Setelah merampungkan sejumlah hal, antara lain proses administrasi, sosialisasi, dan kesiapan entitas perusahaan pembiayaan untuk melakukan ujian sertifikasi, sistem tersebut direncanakan dapat beroperasi pada semester I/2015.
“Pengembangan sistem sudah mencapai tahap final, tidak lama lagi sudah bisa didistribusikan di seluruh multifinance. Kami juga menggandeng service provider untuk mengembangkan web sertifikasi ini,” kata Sekretaris Jenderal APPI Efrinal Sinaga ketika dihubungi Bisnis, seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (6/2).
Penggunaan website, menurutnya, dapat mengatasi perbedaan lokasi dan waktu bagi para debt collector yang tersebar di seluruh Indonesia. Nantinya, website itu akan memuat sekitar 1.000 soal dan harus dijawab oleh staf penagih dengan kisaran waktu tertentu.
Kemudian, website itu akan memunculkan nilai skor yang berbentuk angka, dan bisa dicetak oleh staf penagih sebagai bukti sertifikasi. Meskipun begitu, APPI belum menentukan batas nilai kelulusan dalam ujian sertifikasi itu.
“Belum ditentukan [angka kelulusan]. Sertifikat yang sudah dipegang oleh peserta ujian berlaku selama dua tahun,” tekan Efrinal.
Selain itu, sertifikasi tersebut diharapkan menjadi ajang peningkatan kredibilitas, dan integritas debt collector itu sendiri. Pasalnya, staf penagih mewakili citra perusahaan pembiayaan tertentu dan merupakan garda terdepan dalam melayani konsumen.
“Itu [sertifikat] juga bisa menjadi bukti bahwa pihak tertentu pernah terlibat suatu penyelewengan. Sertifikat bisa langsung dicabut oleh APPI, dan pihak yang terlibat dalam penipuan akan di black list oleh semua perusahaan pembiayaan di Indonesia,” tukasnya.
Sementara itu, aturan mengenai kewajiban sertifikasi itu terangkum dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014. Regulasi itu berbunyi ‘pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan persetujuan OJK’.
Masih mengutip regulasi yang sama, perusahaan pembiayaan diberikan waktu satu tahun untuk melaksanakan amanat itu, setelah aturan itu diterbitkan.