Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Catatan Komisi VI DPR untuk BUMN Penerima PMN

Komisi VI DPR membuat 10 catatan untuk BUMN yang bakal memperoleh penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp37,27 triliun pada tahun ini.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) dan Menteri BUMN, Rini Soemarno (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1)/Antara
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) dan Menteri BUMN, Rini Soemarno (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR membuat 10 catatan untuk BUMN yang bakal memperoleh penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp37,27 triliun pada tahun ini.

Pembacaan catatan itu dilakukan dalam rapat antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR pada Rabu (11/2) dini hari sekitar pukul 02.00.

Rapat dimulai sejak pukul 21.00, Selasa malam (10/2).

Catatan yang dibuat itu berdasarkan diskusi antara anggota Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

(BACA: PMN, Urgensi, Strategi,  dan Alokasinya)

Berikut 10 catatan itu:

1. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.

2. Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan

3.PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.

4. Pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.

5. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

6. BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG.

7. Perlu pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan

8. Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.

9. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.

10. Dalam melaksanakan PMN, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper