Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Beragun Aset Infrastruktur Disiapkan

Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji dan mengembangkan rancangan Efek Beragun Aset Infrastruktur sebagai alternatif instrumen pendanaan proyek infrastruktur. Melalui instrumen ini, bank diwajibkan melakukan sekuritisasi proyek infrastruktur yang didanai.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji dan mengembangkan rancangan Efek Beragun Aset Infrastruktur sebagai alternatif instrumen pendanaan proyek infrastruktur. Melalui instrumen ini, bank diwajibkan melakukan sekuritisasi proyek infrastruktur yang didanai.

Analis Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan instrumen ini merupakan modifikasi dari Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).

“Kalau EBA-SP, bank punya pilihan mau melakukan sekuritisasi atau tidak. Sementara kalau EBA infrastruktur, suka atau tidak suka, ketika proyek sudah selesai konstruksi dan mau masuk operasional, maka harus disekuritisasi,” jelas Hendrikus di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (16/2/2015).

Rancangan EBA infrastruktur ini juga sebagai langkah OJK merealisasikan mimpi besar pemerintah yang berniat menggenjot pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sebab, Hendrikus menilai, hingga kini belum ada instrumen yang tepat untuk mendanai proyek infrastruktur pemerintah. Belum lagi, kata dia, keringnya likuiditas di dalam negeri dinilai bertolak belakang dengan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Selain itu, rancangan instrumen tersebut, lanjut Hendrikus, juga untuk mengembalikan bank ke jalurnya sebagai agen pembangunan. Pasalnya, dengan adanya opsi pada EBA-SP membuat bank dinilai hanya mencari keuntungan. “Karena kalau kredit lancar, bank tidak mau sekuritisasi. Tapi dengan EBA infrastruktur, opsi tersebut dihilangkan, sehingga dana sekuritisasi bisa disalurkan ke proyek lain.”

Adapun, dalam kajian EBA infrastruktur tersebut, inisiator proyek menjadi pemegang hak utama yang menentukan apakah proyek tersebut akan disekuritisasi atau tidak. Proyek yang bisa disekuritisasi, lanjut Hendrikus, yakni proyek yang menguntungkan secara bisnis dan ekonomi.

Hendrikus mencontohkan proyek yang bisa didanai lewat instrumen ini seperti pembangunan jalan tol. “Ketika konstruksi jalan tol selama 3 tahun kan belum menghasilkan uang, di situ bank masuk dan membiayai. Tapi ketika jalan tol sudah menghasilkan, barulah diterbitkan sekuritisasinya,” ujar dia.

Hingga kini, menurut Hendrikus, OJK telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak terkait termasuk bank dan pemerintah. Dia mengungkapkan, beberapa pihak merespon positif kebijakan ini, terutama bank yang sering masuk ke proyek infrastruktur. Namun, lanjut Hendrikus, OJK masih akan melakukan diskusi dengan pemerintah daerah terkait rancangan instrumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper