Transshipment
Bisnis.com, JAKARTA -- Modus operandi yang lain dalam rekayasa klaim asuransi adalah dengan melakukan transshipment, yakni pemindahan barang dari kapal A ke kapal B.
Warsito pernah beberapa kali menemukan kasus transshipment ini.
Kapal melaju dan membawa barang-barang yang diasuransikan.
Tiba di suatu pulau, barang-barang dari kapal yang diasuransikan dipindahkan ke kapal lainnya. Lalu kapal melaju lagi.
Sampai pada kedalaman tertentu yang tidak memungkinkan dilakukan penyelaman, kapal akan ditenggelamkan.
Detik-detik saat kapal tenggelam pun akan direkam lewat video dan gambar.
Lalu klaim diajukan. Gambar dan video dijadikan bukti bahwa kapal sudah tenggelam.
Menurut Warsito, modus transshipment ini cukup susah diselidiki.
Menghadapi kasus seperti ini, ia biasanya mencari sumber-sumber di awak kapal.
“Bagaimanapun orang di satu kapal itu kan banyak, pasti ada satu orang yang bisa kita tanya dan mau cerita. Tentu saja ada trik bertanyanya,” ungkap Warsito.