Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng 12 Kejaksaan Tinggi di Indonesia bagian Timur untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah hukum.
Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara. Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal.
"Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten, kata Fachmi Idris Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam pernyataan resminya Kamis, (23/4/2015).
Menurutnya kesepakatan tersebut melingkupi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.
Kerjasama tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Jamdatun di wilayah kerja Divisi Regional II, IV, V, dan VIII.
Di samping itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance, kata Fachmi.