Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Gandeng 12 Kejaksaan Tinggi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng 12 Kejaksaan Tinggi di Indonesia bagian Timur untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah hukum.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng 12 Kejaksaan Tinggi di Indonesia bagian Timur untuk menyelesaikan dan mengantisipasi masalah hukum.
 
Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara. Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal.
 
"Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten, kata Fachmi Idris Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam pernyataan resminya Kamis, (23/4/2015).
 
Menurutnya kesepakatan tersebut melingkupi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.
 
Kerjasama tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
 
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Jamdatun di wilayah kerja Divisi Regional II, IV, V, dan VIII.
 
Di samping itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance, kata Fachmi.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper