Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus mendorong kalangan industri perbankan untuk menyalurkan kredit kelautan dan perikanan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan masih banyak pelaku para pelaku pasar di industri kelautan dan perikanan serta
maritim belum merasakan peran industri keuangan.
"Saat ini potensi kelautan dan perikanan belum maksimal. Sesuai dengan nawacita pemerintah, melalui maritim bagaimana menjadikan kelautan dan perikanan menjadi produktif," ujarnya di Gedung OJK, Senin (4/5/2015).
OJK bersama Kementrian Perikanan dan Kelautan, pelaku industri perbankan dan Kamar dagang dan indusri (Kadin) melakukan sinergi dengan membentuk program Jaring (Jangkau, Sinergi, dan Guideline).
"Dari 5 bulan jaring ini berjalan, telah membahas data base kelautan perikanan, skema pembiayaan, pemetaan risiko bisnis," katanya.
Pada tahap awal, lanjut Irwan, ada tujuh bank yang siap untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran kredit ke sektor kelautan dan perikanan.
"Ada 7 bank yang atraktif. Ini akan dilaunching 11 Mei 2015 di Sulawesi Selatan. Banyak bank yang berminat tapi khususnya pembiayaan di industri pengolahan ikan dan perikanan, sektor maritim kan luas tidak hanya kapal saja, ada ekowisata, pelabuhan juga," ucapnya.
Industri perbankan yang berminat dalam penyaluran kredit kelautan dan perikanan pada tahap pertama ini yakni bank dengan modal inti yang masuk dalam kelompok
Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan BUKU IV.
Ketujuh bank yang akan kick off penyaluran kredit ke sektor perikanan dan kelautan yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Selain itu, ada juga 1 (satu) bank pembangunan daerah (BPD) Sulawesi Selatan yang berminat. Nantinya akan ada bank-bank lain yang berminat pada pembiayaan kelautan dan perikanan serta industri pengolahannya," tutur Irwan.
Menurutnya, tingginya minat perbankan untuk menyalurkan pembiayaannya ke sektor kelautan dan perikanan tersebut sejalan dengan adanya kewajiban dari pihak regulator untuk meningkatkan kreditnya ke sektor produktif.
"Mereka ada kewajiban untuk memenuhi porsi kredit produktif pada 2018. BUKU I harus 55% kredit ke produktif, BUKU II 60%, Buku III 70%, dan BUKU IV 75%. Sektor ini kan membuka peluang untuk bank penuhi sektor kredit produktif dan akan penuhi harapan terkait dengan pertumbuhan ekonomi sustainable yang aktif," terang Irwan.