Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia belum akan memulai proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah dari induk perusahaan pada tahun ini karena memilih fokus menguatkan bisnis Unit Usaha Syariah (UUS) terlebih dahulu.
Eddy Belmans, Country Manager Sun Life Indonesia mengatakan pihaknya telah memiliki struktur keagenan syariah tersendiri sebanyak 1000 agen yang nantinya memang diharapkan menjadi unit tersendiri, namun belum akan dilakukan pada tahun ini.
“Secara regulasi periode yang diberikan 10 tahun. Kami akan mengambil baby step, untuk berkembang dulu namun kedepannya akan jadi unit usaha tersendiri,” katanya belum lama ini.
Saat ini, porsi syariah mencapai 13% dari jumlah pendapatan Sun Life. Pada tahun ini, UUS diharapkan dapat mencapai porsi 25% dari portofolio perusahaan. Adapun, jumlah pendapatan asuransi syariah tahun lalu mencapai Rp4,127 miliar.
Dalam rangka memasifkan syariah, Sun Life tengah mengembangkan produk baru untuk asuransi haji yang baru saja rilis. Kedepannya, masih ada satu produk syariah yang akan dikeluarkan sampai akhir tahun 2015.
Undang-Undang Asuransi No.40/2014 menyatakan bahwa UUS asuransi diharuskan untuk memisahkan diri dari entitas induknya. Adapun, proses spin off tersebut wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomer 39 Tahun 2008, UUS diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal minimum sejumlah Rp25 miliar. Jika berbentuk full fledge asuransi syariah, modal minimum naik menjadi Rp 50 miliar, sedangkan untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimum sebesar Rp100 miliar.
Peraturan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menggenjot kontribusi keuangan syariah, terutama asuransi syariah, yang selama ini pertumbuhannya cukup signifikan.