Bisnis.com, JAKARTA--Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyarankan kepada lembaga legislatif agar lebih berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menyusun revisi Undang-undang Perbankan, khususnya yang berhubungan dengan investor asing.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menuturkan untuk kajian pembatasan asing agar tidak dilakukan tergesa-sesa. Jika kepemilikan asing dibatasi, kata Sigit, seberapa mampu pasar modal Indonesia menyerap saham-saham yang dilepas oleh investor lokal.
Dia mencontohkan saham-saham publik yang dilepas di pasar modal, seperti saham PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk dominan dimiliki oleh asing. Menurutnya, jika regulasi membuat keputusan terkait investor asing, alangkah lebih baiknya jika lebih mengutakan kepentingan dalam negeri.
"Jangan sampai kita dianggap sebagai anti asing. Saya lebih setuju jika cabang-cabang bank asing diatur secara hukum yakni menjadi perusahaan terbatas (PT)," ungkapnya.
Bisnis mencatat, saat ini 15 bank swasta nasional yang sudah dimiliki asing. Sebagian diantaranya yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk yang 97,9% sahamnya dimiliki CIMB Group Malaysia dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang 67% sahamnya dimiliki Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd, perusahaan yang terafiliasi dengan Temasek Holding Singapura.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhamamad mengatakan dalam UU Perbankan, operasional bank asing akan diatur. Dalam kajian yang dibahas, kata Fadel, bank asing bakal diatur dari sisi operasional sehingga tidak boleh sampai ke daerah dan cukup di kota besar saja.