Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Fiktif di Bank Jatim Tbk Terbongkar, Negara Rugi Rp19,3 Miliar

Polda Jawa Timur membongkar kasus kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) Tbk senilai Rp 24,8 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur membongkar kasus kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) Tbk senilai Rp 24,8 miliar.

Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai pemrakarsa kredit fiktif dengan kerugian negara Rp 19,3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang berinisial BW bekerjasama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Bulan Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012.

"Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR," ujar Idrus, Selasa (19/5).


Idrus menjelaskan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha selain berperan sebagai perencana,  juga berperan memberikan nama 55 debitur.

"Ini masih dilakukan penyedikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa," ujarnya.

Menurut pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2014 yang lalu. Hingga kini, pihak polisi masih memeriksa aliran uang tersebut.

Idrus menambahkan selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yakni Wakil Pimpinan Cabang dengan inisial PBO, dua orang Penyelia Kredit, delapan orang Analis Kredit, dan 11 orang karyawan bank akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta," kata Kepala Subdit II Perbankan Polda Jatim,  Wahyu Sri Bintoro.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," ujarnya.

Para tersangka juga dikenai pasal pencucian uang yaitu pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper