Bisnis.com, JAKARTA--Meski ditenggat waktu hingga tiga tahun ke depan, beberapa perusahaan asuransi belum bertindak cepat untuk melebur usahanya yang bergerak di lini yang sama.
UU No.40/2014 tentang Perasuransian mengamanatkan setiap perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah menetapkan paling sedikit satu pengendali.
“Kan, masih diberi waktu hingga tiga tahun. Kami juga butuh waktu untuk melakukannya,” ungkap Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life) Freddy Thamrin di Jakarta, seperti diktup Bisnis.com, Jumat (29/5).
Sekadar informasi, Salim Grup memiliki lebih dari satu perusahaan yang mengelola bisnis yang sama yakni CAR Life, dan PT Central Asia Financial (CAF) dengan ijin asuransi jiwa. Lainnya yaitu AHAP dan ACA yang bergerak di asuransi umum.
Meskipun berniat untuk mematuhi peraturan yang diamanatkan regulator, dirinya menyayangkan regulasi itu. Hal tersebut tidak terlepas dari komitmen CAR Life untuk memperkuat porsi jalur distribusinya dia tiap perusahaan.
Untuk saat ini, dirinya mengemukakan keagenan masih mendominasi jalur distribusi ritel, lalu diikuti oleh perbankan. Khusus untuk korporasi, direct marketing menjadi andalan jalur distribusi CAR Life.
“Misalnya CAR Life, kami berencana menambah agen hingga 2.000 orang dari sebelumnya 1.600 orang. Nah, untuk jalur distrribusi digital akan difokuskan ke CAF,” ucapnya.
Tak jauh berbeda, AXA Indonesia memiliki tiga unit bisnis a.l asuransi jiwa, dan asuransi umum. Jika dirinci, AXA memiliki perusahaan asuransi jiwa dengan beragam jalur distribusi yaitu PT AXA Indonesia, dan PT AXA Financial Indonesia.
AXA juga menjalin kerja sama bancassurance dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yaitu PT AXA Mandiri Financial Service yang juga fokus menggarap industri asuransi jiwa.
“Kami sedang membicarakan tentang aturan tersebut, keputusannya belum dibicarakan. Intinya, kami akan mematuhi peraturan yang sudah ada,” kata Direktur Operasional AXA Mandiri Kartono.
Sementara itu, batas waktu peralihan saham pengendali atau pihak pengendali diamanatkan paling lama tiga tahun sejak UU Asuransi disahkan.