Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin BPR Carano Nagari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Carano Nagari setelah masuk dalam pengawasan khusus regulator sejak 17 November tahun lalu.
OJK Logo
OJK Logo

Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Carano Nagari setelah masuk dalam pengawasan khusus regulator sejak 17 November tahun lalu.

BPR yang beralamat di Kubu Kerambil, Kecamatan Batipuh, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat itu dicabut izinnya melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.15/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Carano Nagari.

“Pemegang saham tidak mampu menambah modal, sementara penyediaan CAR minimal 4% juga tidak terpenuhi. Dengan berat hati BPR Carano Nagari dicabut izinnya,” kata Muhammad Ilham, Kepala OJK Sumatra Barat, Jumat (10/7/2015).

Dia mengatakan penetapan BPR dalam pengawasan khusus, disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kewajiban penyediaan modal minimum atau (capital adequacy ratio/CAR) 4% tidak mampu dipenuhi pemegang saham, serta rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir tidak mampu memenuhi angka 3%.

Adapun, sampai penutupan aset bank tersebut hanya Rp3,1 miliar, kredit Rp1,5 miliar, dan dana pihak ketiga (DPK) Rp3,1 miliar.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 /2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU No.7/2009.

Executive Director Claim and Bank Resolution LPS Ferdinan D Purba menuturkan dengan pencabutan izin tersebut, maka tahun ini sudah dua BPR di Sumbar yang dilikuidasi.

“Dari 102 BPR, sudah dua BPR di Sumbar yang dilikuidasi tahun ini. Nasabah kami minta tidak panik, karena LPS akan membayarkan hak-hak nasabah,” katanya.

Menurutnya, dalam proses likuidasi LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak. Proses tersebut dikerjakan paling lama dalam waktu 90 hari kerja.

Ferdinan menyebutkan LPS akan mengambil tindakan yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’, dan menonaktifkan seluruh direksid an komisaris.

Dia menyebutkan LPS sudah melikuidasi 65 bank, a.l sebanyak 61 BPR, satu BPRS dan satu bank umum. Proses yang sudah selesai yakni 50 bank dan 15 bank masih dalam proses. Sedangkan nilai penjaminan mencapai Rp742 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper