Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hedging, Bank Syariah Masih Tunggu Peraturan OJK

Para pelaku industri perbankan syariah masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan transaksi lindung nilai (hedging) syariah.
Aktivitas di sebuah bank syariah./ Bisnis-Rahmatullah
Aktivitas di sebuah bank syariah./ Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--Para pelaku industri perbankan syariah masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan transaksi lindung nilai (hedging) syariah.

Seperti diketahui, bank-bank syariah diperbolehkan melakukan transaksi hedging syariah melalui fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini dikeuarkan pada April 2015 setelah digodok selama kurang lebih satu bulan.

Fatwa hedging tersebut terbagi dalam tiga jenis yakni transaksi hedging sederhana, kompleks, dan transaksi berbasis bursa komoditas syariah. Penerbitan fatwa hedging ini bertujuan untuk mendorong lembaga keuangan syariah tumbuh lebih cepat mengurangi risiko terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BSM Agus Sudiarto menuturkan bank syariah belum bisa melaksanakan hedging syariah kendati telah ada nasabah yang ingin melakukan hedging karena belum ada ketentuan pelaksanaan dari pihak regulator.

Menurutnya, industri syariah saat ini masih menunggu terbitnya POJK terkait hedging syariah. 

"Begitu POJK keluar, kami bisa jual produk hedging syariah kami," ucapnya di Jakarta baru-baru ini.

Adapun perusahaan yang dipimpinnya saat ini sedang mempersiapkan ketentuan hedging syariah secara internal.

Per kuartal I/2015, piutang murabahah BSM yang berbentuk valuta asing tercatat senilai Rp3,43 triliun dan pembiayaan valas senilai Rp259,40 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK, per April 2015 pembiayaan valas yang disalurkan bank syariah tercatat senilai Rp8,11 triliun atau meningkat sebesar 10,34% secara tahunan.

Adapun simpanan dalam bentuk valas tercatat senilai Rp12,09 triliun atau meningkat sebesar 23,24% dibandingkan April tahun sebelumnya yang senilai Rp9,81 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper