Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Hedging Syariah Tidak Perlu Aturan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah atau hedging syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah atau hedging syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). /
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah atau hedging syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK). /

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaksanaan kegiatan lindung nilai berbasis syariah atau hedging syariah tidak memerlukan aturan khusus dalam bentuk peraturan OJK (POJK).

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan tidak ada aturan khusus yang akan dikeluarkan OJK terkait dengan transaksi hedging syariah. Buchori menjelaskan saat ini bank-bank syariah yang ingin menerapkan hedging bisa mengajukan ke pihak otoritas.

"Bank syariah bisa mengajukan ke OJK kalau ingin melakukan hedging, nanti akan kami proses," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (23/7/2015).

(Baca juga: Soal Hedging, Bank Syariah Masih Tunggu Peraturan OJK )

Buchori menegaskan izin pelaksanaan hedging syariah akan diberikan apabila bank-bank syariah memenuhi persyaratan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah. Hingga saat ini baru satu bank syariah yang mengajukan permohonan pelaksanaan hedging kepada OJK. Namun, masih ada syarat dokumen yang masih kurang.

Adapun dari 12 bank umum syariah (BUS) yang ada di Tanah Air, terdapat 4 bank devisa, yakni PT Bank Mega Syariah, PT Bank Muamalat Tbk, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Deputi Komisioner Bidang Pengaturan dan Pengawasan OJK Mulya E. Siregar mengatakan ketentuan terkait transaksi komoditi syariah yang saat ini sudah ada, sudah bisa untuk dijadikan landasan pelaksanaan hedging syariah.

"Kami sedang menunggu permohonan bank-bank syariah untuk melakukan hedging," ucapnya.

Seperti diketahui, bank-bank syariah diperbolehkan melakukan transaksi hedging syariah melalui fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini dikeuarkan pada April 2015 setelah digodok selama kurang lebih satu bulan.

Fatwa hedging tersebut terbagi dalam tiga jenis yakni transaksi hedging sederhana, kompleks, dan transaksi berbasis bursa komoditas syariah. Penerbitan fatwa hedging ini bertujuan untuk mendorong lembaga keuangan syariah tumbuh lebih cepat mengurangi risiko terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BSM Agus Sudiarto menuturkan bank syariah belum bisa melaksanakan hedging syariah kendati telah ada nasabah yang ingin melakukan hedging karena belum ada ketentuan pelaksanaan dari pihak regulator.

Menurutnya, industri syariah saat ini masih menunggu terbitnya POJK terkait hedging syariah. Adapun, perusahaan yang dipimpinnya saat ini sedang mempersiapkan ketentuan hedging syariah secara internal.

"Begitu POJK keluar, kami bisa jual produk hedging syariah kami," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper