Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN BI & OJK : Porsi Joint Financing Ditaksir Menipis

Perbedaan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor yang ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berpotensi menurunkan porsi joint financing antara multifinance dengan bank dalam negeri.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com. JAKARTA – Perbedaan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor yang ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berpotensi menurunkan porsi joint financing antara multifinance dengan bank dalam negeri.
 
Efrinal Sinaga, Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan aturan uang muka (down payment/DP) minimal yang tidak sama tersebut membuat multifinance harus menggunakan dana yang bersumber selain dari bank lokal untuk mengimplementasikan beleid itu.
 
“Dengan begitu otomatis joint financing akan turun, terlihat dari pinjaman luar negeri dan obligasi yang terus naik [karena multifinance memilih sumber dana selain bank lokal untuk menerapkan DP minimum],” katanya seperti dikutip Bisnis, (10/8/2015).
 
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBO 2015 yang diteken 18 Juni 2015, setiap Bank yang memiliki rasio kredit bermasalah diatas 5% untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tidak bisa menerapkan aturan baru loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV).
 
Dalam aturan itu, rasio DP untuk KKB turun 5%, namun masih lebih tinggi dibandingkan dengan DP minimum yang ditetapkan OJK untuk multifinance.
 
Rinciannya, kredit konvensional dan syariah untuk kendaraan roda dua masing-masing sebesar 20%, roda tiga atau lebih yang non produktif masing-masing 25% dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%.
 
Di sisi lain, OJK mengeluarkan SE SE Nomor 19/SEOJK.5/2015 dan SE Nomor 20/SEOJK.5/2015 tentang DP minimal pembiayaan konvensional dan syariah. Dalam aturan itu, DP minimal pembiayaan konvensional berkisar 15-25% sedangkan pembiayaan syariah 10-25 % tergantung jenis kendaraan dan rasio non performing financing (NPF) perusahaan.
 
“Kalau multifinance yang mengandalkan bank mau menetapkan DP minimal 15% tidak bisa karena kena aturan BI. Kecuali harus pakai dana sendiri selain bank,” ujarnya.
 
Menurut Efrinal, kebijakan BI dan OJK tersebut bertujuan untuk merangsang pembiayaan ditengah pelambatan ekonomi. Namun, dia menyayangkan ketidakselarasan yang diatur keduanya. Apalagi, dia memperkirakan porsi joint financing mencapai setengah dari pembiayaan yang dihasilkan industri saat ini.
 
“Seharusnya ada harmoni karena antara perbankan dengan multifinance ada joint financing, begitu juga dengan multifinance dan asuransi dengan produk bundling. Jadi ini berdampak ke semuanya,” ujarnya.
 
Saat ini, porsi pendanaan luar negeri memang terus menanjak sepanjang 2015. Hingga semester I/2015, pendanaan multifinance yang bersumber dari bank luar negeri meningkat 12,27% menjadi Rp111,05 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
 
Selain itu, pendanaan lain seperti obligasi juga menjadi sasaran pendanaan multifinance sepanjang semester I/2015. Sumber dana obligasi meningkat 8,3% menjadi Rp55,5 triliun.
 
Sebaliknya, pendanaan bank dalam negeri malah turun 3,53% menjadi Rp132,14 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper