Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRAGEDI TRIGANA AIR : Manifes Berbeda, OJK Pastikan Santunan Tetap Dibayar

OJK memastikan santunan korbn trigana air diserahkan pekan ini
Keluarga korban kecelakaan pesawat Trigana Air
Keluarga korban kecelakaan pesawat Trigana Air
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memastikan perusahaan asuransi yang menjamin penumpang pesawat naas Trigana Air yang jatuh di Papua pekan lalu akan menyerahkan santunan pada pekan ini termasuk bagi keluarga yang tidak sesuai manifes.

Firdaus Djaelani, Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan penyerahaan santunan akan dilakukan berdasarkan domisili ahli waris sehingga keluarga tidak direpotkan.
 
Dia mengatakan pihak asuransi juga akan proaktif untuk memastikan kecukupan syarat administrasi agar santunan dapat langsung dibayarkan.

"Saat ini santunan yang pasti dibayar baru dari asuransi komersil yakni dari Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera, totalnya ahli waris akan menerima Rp100 juta [jika meninggal]," kata Firdaus di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (19/8/2015).

Dia mengatakan jumlah ini berasal dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan Jasaraharja Putera sebesar Rp50 juta.
 
Dia juga mengatakan pihaknya bersama asuransi akan mencarikan solusi bagi data penerbangan yang tidak sesuai dengan manifes penerbangan. Firdaus memastikan, hak santunan keluarga korban pesawat naas ini akan dibayarkan.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, untuk kewajiban santunan sebesar Rp1,25 miliar seperti dalam peraturan penerbangan sipil belum dapat dipastikan pihak yang menjadi penanggungnya.
 
Dia mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah perusahaan penerbangan akan menanggung sendiri atau telah dibelikan kepada produk asuransi sehingga terjadi pengalihan kewajiban.
 
Akan tetapi Firdaus memastikan hak keluarga korban ataupun kerugian lainnya akan diselesaikan secepatnya dengan melakukan transfer ke rekening jika melibatkan perusahaan asuransi.

Sebelumnya Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan Trigana Air merupakan angkutan umum yang sah dan merupakan penerbangan komersial dalam negeri yang terjadwal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.10/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper