Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR memasukkan pasal yang mengharuskan tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk menjadi peserta program jaminan sosial nasional dalam revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dalam rapat kerja dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR meminta komitmen dan kesiapan badan tersebut untuk mengakomodasi peserta dari kalangan pekerja migran.
"Perlindungan pekerja di luar negeri akan memakai jaminan sosial nasional, ini sudah dimasukkan dalam draf revisi UU, tinggal kesiapan dari BPJS saja," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Selasa (8/9/2015).
Pembahasan revisi UU tersebut, katanya, telah tuntas pada tingkatan komisi. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan dalam badan legislasi DPR dan membentuk panitia kerja untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep.