Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti regulasi asuransi tenaga kerja asing yang masih menggantung.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan pihaknya belum bisa mengkonkretkan implementasi asuransi tersebut apabila belum ada peraturan turunan terkait teknis beleid baru itu.
“Kami sudah surati, tanpa (aturan turunan) belum bisa jalan,” katanya seperti dikutip Bisnis, Rabu (11/11/2015).
Dumoly mengatakan seharusnya asuransi TKA tersebut sudah bisa diberlakukan tahun ini karena pasar sedang menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun depan.
Dengan pemberlakuan MEA, Dumoly mengatakan asuransi TKA menjadi penting bagi semua tenaga kerja asing maupun lokal untuk mendapatkan proteksi asuransi yang setara.
“Karena peraturan menteri sudah ada kan, jadi kami imbau ke Kemenaker untuk memprosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Hery Sudarmanto, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menolak permintaan OJK untuk menerbitkan petunjuk tertulis dan pelaksana dari Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Itu ada di wilayah OJK, rumusannya OJK yang menyusun baik membentuk konsorsium maupun menentukan jenis asuransi. Kami hanya mengeluarkan ketentuan itu sebagai syarat saja, selebihnya yang menerjemahkan OJK,” katanya.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja asing yang berada di Indonesia minimal enam bulan diwajibkan untuk memiliki bukti polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia. Namun regulasi itu tidak menyebutkan secara rinci jenis asuransi yang wajib diikuti oleh pekerja asing tersebut.
Di sisi lain, OJK masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklasifikasikan lebih detail bentuk asuransi yang wajib dimiliki pekerja asing, misalnya asuransi jiwa atau asuransi kesehatan dan kecelakaan saja.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan perusahaan asuransi membutuhkan petunjuk turunan karena syarat baru dalam Permenaker itu menyulikan asuransi untuk menerima aplikasi pekerja asing.
Dalam Permenaker itu, pekerja asing akan lebih dahulu mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) baru memproses Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS). Padahal, perusahaan asuransi membutuhkan identitas pekerja asing dalam bentuk KITAS untuk bisa memproses polis.
“Dari sudut pandang asuransi kan butuhnya tanda pengenal, sedangkan saat ini IMTA dulu baru dapat KITAS,” katanya.
Togar mengatakan memang diperlukan aturan turunan yang misalnya saja memudahkan ketentuan ini sehingga pihak asuransi bisa memproses polis pekerja asing yang belum memiliki KITAS.
“Kalau tidak, ya berarti pekerja asing akan tetap menggunakan polis asal negerinya saja. Dan tentu saja, jenis dan bagaimana preminya itu diatur dalam aturan turunan itu,” katanya.
ASURANSI PEKERJA ASING: Tindaklanjuti Regulasi, OJK Surati Kemenaker
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti regulasi asuransi tenaga kerja asing yang masih menggantungn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kredit Konsumsi per Oktober 2024 Tumbuh 10,8%, KPR Stagnan
2 jam yang lalu
Rencana Tugu Insurance (TUGU) untuk Skema Bisnis 2025
4 jam yang lalu
Cerita Pelaku Usaha Sukses dari Rumah BUMN BRI
5 jam yang lalu