Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menerbitkan obligasi senior VII dan Sukuk Mudharabah II Bank Nagari Tahun 2015.
Pada 2015 ini, Bank Nagari ini menawarkan obligasi senior VII sebanyak-banyaknya Rp500 miliar dan Sukuk Mudharabah II sebanyak-banyaknya Rp100 miliar.
Suryadi Asmi, Direktur Utama Bank Nagari mengatakan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk pengembangan usaha dalam bentuk penyaluran kredit, sedangkan Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk pengembangan usaha syariah dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
Kedua instrumen investasi ini bertenor lima tahun dengan hasil pemeringkatan efek dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan rating idA (single A) untuk obligasi dan idAsy (single A sy) untuk Sukuk Mudharabah.
Pada aksi korporasi ini, perseroan bekerjasama dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi.
Perseroan dan penjamin pelaksana emisi merencanakan masa penawaran awal (bookbuilding) dari tanggal 8-17 Desember 2015, masa penawaran umum 4-5 Januari 2016, pembayaran dari investor 7 Januari 2016 dan pencatatan di BEI pada 11 Januari 2016.