Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan jumlah Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan di dalam negeri meningkat, namun yang dikonversi ke rupiah masih sangat minim, baru 11%.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan memang belum ada kewajiban DHE tersebut dikonversikan ke rupiah, namun pemerintah akan mendorong porsi devisa yang dikonversikan ke rupiah bertambah, dengan mengeluarkan tawaran insentif bagi eksportir.
"Koordinasi saya dengan Menko Perekonomian (Darmin Nasution), Peraturan Pemerintah untuk insentif DHE yang dibawa ke dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah akan terbit akhir tahun," kata Agus dalam pertemuan yang sekaligus pemberian penghargaan kepada para eskportir, Senin (14/12/2015).
Meskipun jumlah yang dikonversi ke rupiah masih minim, Agus mengimbuhkan tingkat kepatuhan pelaporan eksportir untuk DHE agar disimpan di perbankan domestik meningkat dari 80% pada 2014 menjadi 96% pada 2015.
Agus mengatakan penukaran DHE ke dalam mata uang rupiah akan membantu menjaga stabilitas nilai tukar. Hal itu karena likuditas valuta asing untuk menjaga pasokan akan bertambah, sementara transaksi rupiah oleh para pengusaha juga meningkat.
Dari catatan BI, eksportir yang paling banyak mengkonversikan devisanya ke rupiah adalah eksportir dari sektor industri pengolahan. Kemudian, para pelaku dunia usaha di industri minyak dan gas bumi, dan juga industri jasa keuangan.
Agus meminta para eksportir untuk mematuhi ketentuan pelaporan DHE yang wajib dilakukan paling lama akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Ada sanksi administratif berupa denda 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima. Dan jika denda tidak dibayar dan tidak dimasukkan akan ada sanksi penangguhan pelayanan ekspor," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, pemerintah menyatakan akan mengeluarkan insentif pengurangan pajak deposito kepada eksportir, jika DHE disimpan di perbankan domestik.
Tarif pajak bunga deposito sebelumnya sebesar 20%. Jika DHE disimpan di perbankan domestik dalam deposito selama 1 bulan, maka tarifnya bekurang menjadi 10%.
Selanjutnya, jika 3 bulan, tarif pajak bunga depositonya menjadi 7,5%, jika 6 bulan menjadi 2,5%, dan di atas 6 bulan, maka tarifnya 0% atau pembebasan pajak.
Namun, jika DHE dikonversikan ke rupiah dan disimpan di perbankan domestik, tarif pajak bunga depositonya sebesar 7,5%, selama 3 bulan sebesar 5%, dan pembebasan 0% jika disimpan selama 6 bulan.