Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Tutup Tahun, Regulasi Penyertaan BUMN Masih Nihil

Menjelang akhir tahun, penerbitan regulasi terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang di bawah koordinasi Kementerian BUMN masih relatif minim.
Kementerian BUMN
Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA--- Menjelang akhir tahun, penerbitan regulasi terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang di bawah koordinasi Kementerian BUMN masih relatif minim.

Berdasarkan data dari laman Sekretariat Negara pada Jumat (18/12), jumlah peraturan pemerintah terkait PMN untuk BUMN yang baru dirilis mencapai 9 peraturan atau masih jauh dari jumlah yang seharusnya sebanyak 33 peraturan.

Jumlah 33 tersebut sekaligus merupakan jumlah BUMN yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada Maret 2015 untuk mendapatkan PMN senilai total Rp39 triliun dalam APBN Perubahan 2015.

Peraturan yang telah diterbitkan antara lain untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Antam (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), Perum Damri, PT Pal Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset.

Sejumlah BUMN yang telah menerima dana PMN antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk. senilai Rp3,5 triliun, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Rp3,5 triliun dan PT Adhi Karya (Persero) Rp1,4 triliun.

Sebagai gambaran, penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dengan PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper