Bisnis.com, JAKARTA--PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada 22 Desember 2015 dan akan segera beroperasi.
Presiden Direktur PT. KBIJ William Lim mengatakan setelah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan, manajemen KBIJ akan memulai operasi dalam waktu 2 bulan ke depan.
KBIJ akan hadir memberikan layanan informasi perkreditan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja bisnis perusahaan pembiayaan dan kehidupan konsumen melalui berbagai sumber data.
KBIJ menyediakan database perkreditan yang akurat dan dapat digunakan oleh perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.
"Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah bagian dari infrastruktur keuangan negara," kata William Lim. "Kami sangat antusias untuk menjadi bagian dalam peningkatan kualitas sektor keuangan dan kemampuan manajemen risiko di Indonesia."
Berdasarkan keahlian analisa, paparnya, KBIJ dapat menyediakan data kredit yang cepat dan akurat kepada pemberi kredit, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan baik mengenai risiko yang terkait. Dengan mengunakan laporan kredit KBIJ, pemberi kredit dapat mengurangi tingkat kredit macet dan meningkatkan kinerja keuangan portofolio kredit.
Menurutnya, tim KBIJ yang berpengalaman telah mendirikan dan menjalankan biro kredit terkemuka dunia di negara-negara seperti Singapura, Kamboja, Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi dan negara-negara lain dengan mengunakan solusi teknis Veda, yang telah diakui secara global di bidang sistem pelaporan kredit.
Sebelumnya, OJK memberikan izin biro kredit swasta anak usaha dari lembaga rating, yakni PT Pefindo Biro Kredit.