Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tahun 2015, PGN Operasikan 6.470 Km Pipa Gas Bumi

Perusahaan infrastruktur gas milik negara, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. membangun dan mengoperasikan lebih dari 6.470 kilometer gas bumi sampai akhir 2015.
Yodie Hardiyan
Yodie Hardiyan - Bisnis.com 13 Januari 2016  |  20:17 WIB
Tahun 2015, PGN Operasikan 6.470 Km Pipa Gas Bumi
Bisnis.com, JAKARTA--- Perusahaan infrastruktur gas milik negara, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. membangun dan mengoperasikan lebih dari 6.470 kilometer gas bumi sampai akhir 2015. Sebagian besar pipa yang dibangun statusnya open access atau dapat dimanfaatkan bersama.
 
"Dari 6.470 km pipa gas yang dibangun dan dioperasikan PGN, sekitar 2.400 km merupakan pipa open access yang bisa dimanfaatkan bersama," kata Head of Corporate Communication PGN Irwan Andri Atmanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).
 
Menurutnya, sekitar lebih dari 4.000 km merupakan pipa distribusi yang memasok gas bumi langsung ke konsumen, seperti rumah tangga, industri, komersial (pusat belanja, hotel, rumah sakit), usaha kecil dan menengah (UKM) hingga pembangkit listrik.
 
Menurutnya, dengan jumlah pipa sepanjang 2.400 km yang berstatus open access, emiten berkode saham PGAS itu merupakan perusahaan yang sudah memberlakukan open access pipa paling panjang dibandingkan dengan perusahaan gas lain di Indonesia.
 
Pipa yang dimiliki oleh Gas Negara tersebar di berbagai wilayah distribusi seperti Jawa Barat, Jakarta, Banten, Lampung, Palembang (sepanjang 2.707 km), Jawa Timur dan Tengah (785 km), Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Riau (761 km), Transmisi Grissik–Duri (536 km), Transmisi Grissik–Batam–Singapura  (470 km) dan Transmisi South Sumatera West Java (SSWJ) (1.004 km)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pgn pipa gas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top