Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2015 Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan 15 Peraturan Menteri BUMN dengan sejumlah pengaturan.
Berdasarkan data di laman Kementerian BUMN pada Sabtu (16/1/2015), peraturan pertama yang dikeluarkan sepanjang 2015 adalah PER-01/MBU/01/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian BUMN pada 14 Januari 2015.
Sementara itu, peraturan terakhir yang dikeluarkan pada 2015 adalah PER-15/MBU/11/2015 tentang Perubahan Atas Perautan Menteri BUMN No.PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN.
Tidak semua peraturan yang dikeluarkan merupakan peraturan baru, melainkan revisi dari peraturan Menteri BUMN sebelumnya. Salah satu peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rini adalah mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN).
Rini memperjelas pengaturan mengenai perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN terbuka atau perusahaan yang telah melepas saham di Bursa Efek Indonesia.
Pengaturan itu terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan Peraturan Per-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Realisasi Penggunaan Tambahan Dana PMN Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam peraturan baru itu, pada bab III ayat B, Rini memberikan penjelasan khusus mengenai BUMN terbuka apabila hendak mengubah rencana penggunaan dana PMN. Pengaturan itu tidak jauh berbeda dengan pengaturan untuk BUMN yang belum berstatus perusahaan terbuka.
Diusulkan oleh direksi kepada menteri selaku pemegang saham Negara RI setelah mendapatkan tanggapan tertulis berupa kajian yang komprehensif dari Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.