Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Jual 3 Produk Asuransi Mikro

Dalam rangka meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan segera meluncurkan tiga produk asuransi mikro pada bulan ini.
AAUI akan menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas seperti koperasi, pedagang, dan sebagainya.
AAUI akan menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas seperti koperasi, pedagang, dan sebagainya.

Bisnis.com, JAKARTA—Dalam rangka meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan segera meluncurkan tiga produk asuransi mikro pada bulan ini.

Ketua umum AAUI Yasril Y. Rasyid mengatakan peluncuran produk asuransi mikro tersebut dilakukan seiring dengan terbentuknya konsorsium asuransi mikro (Kosmik) yang terdiri dari anggota-anggota AAUI.

“Konsorsium akan menjual tiga produk asuransi mikro, yaitu Kosmik Rumahku sebagai perlindungan dari risiko kebakaran. Kemudian, Kosmik Warisanku dan Kosmik Stock Usaha,” kata Yasril, Senin (1/2/2016).

Dia menuturkan, sebenarnya pada tahun lalu sejumlah perusahaan asuransi umum sudah mulai menjual produk asuransi mikro. Akan tetapi, untuk mengefisiensikan penjualan, perusahaan anggota AAUI akhirnya memutuskan membentuk sebuah konsorsium.

“Kalau berjalan sendiri-sendiri kurang ekonomis, sehingga dengan adanya konsorsium kita bisa membangun sebuah fasilitas informasi dan teknologi yang dikelola bersama,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memasarkan produk-produk asuransi mikro, AAUI akan menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas seperti koperasi, pedagang, dan sebagainya. Pada tahun awal, perolehan premi dari asuransi mikro diperkirakan bisa mencapai Rp2 miliar.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan setiap perusahaan asuransi untuk menjual 600 polis asuransi mikro pada tahun ini.

Padahal sebelumnya OJK berencana mematok besaran presentase penjualan produk asuransi mikro sebesar 5% dari total premi perusahaan. Akan tetapi, industri asuransi keberatan dengan rencana kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan untuk mendorong peningkatan partisipasi industri asuransi dalam penjualan produk asuransi mikro, OJK telah melakukan diskusi dengan asosiasi perusahaan asuransi.

“Nantinya yang dipakai adalah jumlah polis, asosiasi sudah berkomitmen untuk mewajibkan anggotanya menjual sekurang-kurangnya 600 polis untuk satu perusahaan,” ujar Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper