Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menyiapkan 2 pilihan apabila terdapat pengurus partai politik yang menjadi calon Komisaris BUMN.
Hambra, Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN, menyatakan pilihan pertama adalah orang tersebut harus mundur terlebih dulu dari partai politik baru kemudian menjalani proses pencalonan.
“Atau kedua, tidak diproses karena memang tidak sesuai aturan main,” katanya dalam diskusi di Kementerian BUMN, Jumat (5/2/2016).
Pilihan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengurus partai politik melainkan juga orang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah namun bakal menjadi Komisaris BUMN.
Kementerian BUMN, ujar Hambra, akan mengecek latar belakang calon Komisaris BUMN tersebut.
Sejauh ini, pergantian anggota dewan komisaris BUMN mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Sementara itu, pergantian anggota dewan direksi mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.PER-30/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Seperti diketahui, proses pemilihan anggota direksi dan komisaris BUMN seringkali dipermasalahkan.
Sebagian orang yang dipilih menjadi pejabat BUMN, terutama komisaris, dianggap terafiliasi dengan partai politik atau barisan pendukung pemerintah.
Pada masa pemerintahan Joko Widodo, sejumlah orang yang pernah terlibat di partai politik dipilih oleh pemerintah menjadi komisaris.
Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah juga dipilih untuk menjadi komisaris di perusahaan yang saham mayoritasnya dikuasai oleh negara.