Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA PENJAMINAN POLIS : OJK Usulkan Dana Gotong Royong

Otoritas Jasa Keuangan mengusulan model dana gotong royong di saat kejadian dari industri asuransi jika terdapat perusahaan yang ditutup. Model ini dipandang lebih meringankan bagi Lembaga Penjamin Polis yang akan dibentuk.
OJK Logo
OJK Logo
Bisnis.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan mengusulan model dana gotong royong di saat kejadian dari industri asuransi jika terdapat perusahaan yang ditutup. Model ini dipandang lebih meringankan bagi Lembaga Penjamin Polis yang akan dibentuk.
 
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), mengatakan sesuai amanat konstitusi pembentukan aturan dasar lembaga penjaminan polis ditargetkan paling lambat tiga tahun semenjak Undang-undang perasuransian disahkan. Untuk itu sejumlah pertemuan penyusunan undang-undang untuk perlindungan konsumen ini telah dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
 
Kami harapkan selesai tepat waktu, saat ini OJK sudah mulai rapat dengan Kementerian Keuangan [sebagai wakil pemerintah yang bertugas menyusun draf rancangan], kata Firdaus, Senin (11/4/2016).
 
Firdaus mengatakan opsi yang dibahas dalam pembentukan lembaga pelindung konsumen ini meliputi mekanisme penyelamatan, iuran hingga dasar undang-undang yang digunakan. Semangat dari Undang-udangPencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang baru diundangkan menjadi perhatian utama dalam pembentukan lembaga baru ini. Otoritas akan melakukan di pencegahan atau dengan kata lain penanganan utama dilakukan sebelum perusahaan kesulitan.
 
Untuk iuran lembaga ini, OJK mengusulkan industri asuransi tidak lagi perlu melakukan iuran di depan seperti yang saat ini berlaku di LPS dalam penjaminan tabungan nasabah perbankan. Dia mengatakan otoritas mengusulkan dilakukan talangan di saat akhir jika terdapat perusahaan yang memang harus tutup dan ekuitasnya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Meski begitu, Firdaus menekankan kajian masih berjalan dengan dinamis sehingga keputusan final belum diambil.
 
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, untuk dasar aturan yang akan digunakan terdapat sejumlah opsi. Pilihan yang dipertimbangan meliputi apakah memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sudah eksis atau membentuk aturan baru. Saya lebih cendrung ditangani LPS, katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper