Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan verifikasi akhir atas penghitungan utang terhadap 107 PDAM. Uutang PDAM yang dulunya senilai Rp3,2 triliun setelah diaudit oleh BPKP tercatat menjadi Rp3,8 triliun.
Direktur Pengembangan SPAM Mochammad Natsir merinci berdasarkan total 107 PDAM tersebut terdiri atas 86 PDAM yang akan mengikuti restrukturisasi utang dan sedang dalam proses penyelesaian administrasi memiliki hutang pokok sebesar Rp741 miliar dan non pokok sebesar Rp2,54 triliun.
Sementara sisanya, katanya sebanyak 21 PDAM masuk dalam proses PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dengan hutang pokok sebesar Rp142 miliar dan non-pokok sebesar Rp491 miliar. PDAM yang masuk dalam PUPN ini tergolong tidak bisa membayar hutangnya sehingga dimiliki oleh pemerintah dan tidak mengikuti program restrukturisasi.
Sebelumnya utang kasaran PDAM sejumlah Rp3,2 triliun terdiri atas bunga utang Rp2,4 triliun dan utang pokok sekitar Rp800 miliar. Setelah itu kami kumpulkan kembali semua PDAM untuk melakukan penghitungan ulang menjadi Rp4,2. Tetapi setelah pengauditan oleh BPKP menjadi Rp3,8 triliun, jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (22/4/2016)
Dirinya beralasan perubahan jumlah tersebut dikarenakan mengalami beberapa penyesuaian. Sejumlah PDAM katanya telah berubah menjadi BLU/BLUD selain itu ada pula yang telah mengalami pemekaran. Namun dia menekankan bagi PDAM yang sudah tidak lagi menyatu tersebut akan dikeluarkan program restrukturisasi dengan penyelesaian tersendiri.
Bukan berarti PDAM yang pecah utangnya ilang, tetapi penyelesaiannya tersendiri, karena anti mau dihibahkan kepada siapa? Kami juga tidak begitu paham kok bisa PDAM diubah jadi BLU/BUD karena itu kan daerah yang pegang, katanya.
Dirinya menambahkan utang pokok tidak berubah signifikan namun utang nonpokok yang selalu berubah signifikan. Menurutnya kondisi itu dikarenakan kemampuan PDAM membayar tidak pernah mampu melunasi utang pokok. Pencicilan hanya diperhitungkan pada utang non pokok, padahal sifat utang nonpokok setiap bulan terus bertambah.
Ini yang membuat PDAM keberatan membayar, karena uang pokok ini tidak pernah berkurang. Jadi waktu mereka bayar non pokoknya tidak pernah kena tulangnya kena dagingnya saja,tekannya
Natsir menegaskan penghapusan hutang tersebut akan diselesaikan pada tahun ini. Setelah masuk pada ABN-P nantinya akan ada Surat Penetapan Penerusan Hibah (SPPH). Selanjutnya daerah akan membuat perda untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM.
"Jadi diharapkan tahun depan tidak usah bicara utang lagi, dengan itu pembukuan kan menjadi positif," ujarnya.
Awal tahun ini pemerintah telah mengambil kebijakan menyelesaikan seluruh utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan cara debt to equity swap atau mengubah utang PDAM menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAM yang beifat non-cash.